Takalar, RB.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Takalar pertama di Indonesia timur menggunakan haknya untuk bertanya kinerja Bupati Takalar, namun Bupati tidak hadik karena belum tahu jawabannya.
Interpelasi ini, akan di kenang sepanjang sejarah Takalar selamanya, baik di masa sekarang maupun di masa akan datang. Pasalnya, kejadian ini baru pertama sepanjang terbentuknya Kabupaten Takalar.
Di gelar sidang paripurna Interpelasi yang di laksanakan oleh anggota DPRD Takalar pada tanggal 2 Oktober 2020 yang merujuk pada pengambilan hak Angktet. Sehingga semua mata tersorot di buttapanrannuanta ini bukan hanya masyarakat Takalar, bahkan masyarakat di luar kabupaten Takalar.
Hak Angket pun ini hangat di perbincangkan, begitu pula berbagai macam tanggapan yang bermunculan baik dari anggota DPRD Takalar, masyarakat, maupun pengguna media sosial yang pro-kontra dalam menafsirkan pengambilan Hak Angket DPRD Takalar yang kian memanas.
Terkait pengambilan Hak Angket DPRD Kabupaten Takalar tersebut, Ir H Andi Noor Zaelan selaku ketua Fraksi Takalar Hebat mengaku selama ini memilih diam, karena nyaris semuanya terjebat pada hal-hal yang bukan masalah substantif.
Penggunaan Hak Angket DPRD Takalar terhadap Bupati Syamsari kitta, Ketua Fraksi Takalar Hebat Ir H Andi Noor Zaelan yang akrab di sapa Andi Ellang yang juga Tim 9 panitia Angket ini di kutip dari dalam nada tanya.
“Apa ruginya Hak Angket bagi rakyat, sehingga bupati bersama rombongannya berupaya menghalangi penggunaan Hak Angket itu,” ungkap Andi Ellang yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Takalar, Senin (12/10/2020).
Ia menjelaskan, penggunaan Hak Angket itu justru sangat bermanfaat karena akan menghadirkan pemerintahan yang baik dan sangat menguntungkan bagi rakyat Takalar.
“Justru besar sekali manfaat penggunaan Hak Angket, karena akan menghadirkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. Dengan Demikian, Bupati Syamsari dapat legitimasi kuat dari rakyat” kata Andi Ellang di ruang kerjanya sekertariat DPC PDIP Takalar Jl Jend Sudirman Takalar.
Dalam pandangan Andi Ellang, ada rasa takut berlebihan dalam diri Bupati Takalar menghadapi penggunaan Hak Angket oleh DPRD Takalar ini, sehingga menghalangi OPD memenuhi panggilan DPRD untuk memberi keterangan. Bahkan membawa nama salah satu tokoh masyarakat yang familiar dengan ide ide cemerlangnya.
“Sangat jelas sekali bahwa timbul rasa takut yang berkelebihan yang di alami Bupati Syamsari menghadapi Hak Angket, sehingga menghalangi para pimpinan OPD untuk diambil keterangannya pada sidang perdana Hak Angket yang seharusnya di laksanakan,” ungkapnya.
Puncak rasa takut Bupati Syamsari, lanjut Andi Ellang, terkonfirmasi melalui surat bernomor 005/3335/umum yang di tanda tangani Sekda Takalar Drs H Arsyad, tertanggal 13 oktober 2020, kepada ketua DPRD Takalar menayakan keabsahan Hak Angket. (Arsyad Sijaya)